Postingan

Santara

Gambar
SANTARA   Platform Equity Crowdfunding pertama yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-59/D.04/2019. Apa itu Equity Crowdfunding? Equity Crowdfunding adalah istilah untuk layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi. Sederhananya.. Santara adalah penghubung antara pelaku bisnis yang ingin mengembangkan usahanya dengan masyarakat yang ingin memiliki bisnis (investor). Menarik, bukan? Bagi Anda pelaku bisnis Di Santara Anda bisa mendapatkan pendanaan untuk mengembangkan bisnis Anda dengan cara menawarkan sebagian saham bisnis Anda kepada investor. Tanpa bunga, tanpa denda, cukup bagi dividen hasil usaha saja. Bagi Anda yang INGIN memiliki bisnis Santara membantu Anda untuk menseleksi bisnis unggulan, Anda dapat berinvestasi membeli saham pada sebuah bisnis dan menikmati passive income dari dividen dari hasil usaha tersebut. Bisnis sudah berjalan dan menguntungkan dan Anda tidak perlu ‘ribet’ ikut mengurus o

Amartha

Gambar
P2P Terbaik Satu Lagi AMARTHA   AMARTHA - Kami berdiri pada tahun 2010 sebagai microfinance yang bermisi menghubungkan pelaku usaha mikro dengan pemodal secara online. Cerita kami berawal dari banyaknya pengusaha mikro yang sulit mendapatkan modal usaha akibat keterbatasan jaminan, fluktuasi pendapatan, dan ketiadaan sejarah kredit. Namun, dengan teknologi yang tepat dan semangat gotong royong, kami percaya mereka dapat menjadi penerima pinjaman yang berkualitas. Di sisi lain, berinvestasi dalam usaha mikro terbukti menciptakan dampak sosial. Kami percaya kemudahan dalam mendapatkan akses permodalan untuk usaha mikro dapat berkontribusi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat piramida bawah, membangun ketahanan ekonomi, dan mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia. Berdiri sejak 2010, Amartha adalah pionir fintech (financial technology) peer-to-peer (P2P) lending online di Indonesia, alternatif investasi yang baik yang menghubungkan Anda dengan pengusaha mikro

Ammana

AMMANA Menjadikan halal finance sebagai bagian dari gaya hidup Ammana berkomitmen membangun dan menjadikan Indonesia yang lebih baik dengan mendukung penuh kegiatan industri halal, diantaranya pakaian muslim, perfilman, makanan hingga peternakan. Ammana memiliki visi yang juga bertujuan membangun industri halal di era milenial Imbal Hasil Ammana memberikan imbal hasil yang halal melalui proses terbuka dan transparan. Dapatkan imbal hasil yang halal kisaran 24% per tahun! Aman dan Nyaman Tidak hanya memberikan hasil baik, Ammana juga mengutamakan keamanan dan kenyamanan untuk pahlawan Ammana. Selain berizin dan diawasi oleh OJK, kami juga didukung oleh pemerintah melalui Dukcapil. Sosial Kami berkomitmen untuk membantu mensejahterakan, membantu mengembangkan dan membudidayakan usaha para pejuang mimpi Ammana melalui pendanaan yang transparan Keamanan Anda adalah Prioritas Kami  Ammana telah menerapkan sistem E-KYC dan scoring kepada semua calon penerima dana sehingga dapat mem

Crowdana

Crowdana Tentang Kami CrowdDana adalah sebuah platform yang menghubungkan investor dan pemilik usaha. Di platform ini, investor dapat investasi ke proyek bisnis yang ditawarkan dengan modal yang rendah. Investor akan dapat kepemilikan dalam bentuk saham yang bisa diperjual belikan di platform. Kami mempermudah investor dengan investasi menguntungkan, modal investasi kecil, likuiditas, dan biaya transaksi yang rendah. Visi Misi Kami Visi: - Meningkatkan perekonomian Indonesia dengan meningkatkan industri bisnis di Indonesia. - Meningkatkan peluang investasi bagi investor. Misi: - Mengadakan layanan urun dana bagi pelaku industri bisnis di Indonesia. - Membuka kesempatan kepada semua masyarakat Indonesia untuk berinvestasi melalui platform CrowdDana, yang menghubungkan pemilik bisnis dan investor. INVESTASI GOTONG ROYONG Investasi bisnis bersama di aset properti dan dapatkan keuntungan secara berkala. Modal kecil yang terjangkau untuk masyarakat luas. Investasi Sekarang Keung

Investasi Syariah

Investasi Syariah Perencanaan Keuangan yang baik adalah salah satu cara mencapai kemapanan hidup. Standard Chartered Bank sebagai salah satu penyedia jasa keuangan terkemuka kini menghadirkan kembali alternatif investasi syariah untuk Anda. Instrumen investasi syariah tunduk kepada ketentuan-ketentuan syariah. Dalam upaya pengembangan nilai aset, instrumen investasi syariah senantiasa patuh pada prinsip-prinsip seperti berikut: Tidak melibatkan unsur yang dilarang menurut ajaran Islam (Haram),Tidak melibatkan unsur perhitungan bunga (Riba), Tidak melibatkan unsur bersifat judi (Maisyir), Tidak melibatkan unsur bersifat tidak jelas/spekulatif/penipuan (Gharah), Tidak melibatkan transaksi yang mengandung ketidaktahuan salah satu pihak yang terlibat (Tadlis), Tidak melibatkan kegiatan peningkatan keuntungan yang didasari manipulasi jumlah suplai untuk mendorong harga jual lebih tinggi (Ikhtikar), Tidak melibatkan kegiatan peningkata

SBN (Surat Berharga Negara)

SBN Obligasi Negara Ritel  atau  Obligasi Ritel Indonesia  ( ORI ) adalah Surat Berharga Negara (SBN) atau obligasi negara yang dijual kepada individu/perseorangan Warga Negara  Indonesia  melalui agen penjual di pasar perdana dengan volume minimum yang telah ditentukan. [1]  ORI diterbitkan untuk membiayai  anggaran negara , diversifikasi sumber pembiayaan, mengelola portfolio utang negara dan memperluas basis  investor . ORI merupakan investasi yang bebas terhadap risiko gagal bayar, yaitu kegagalan  Pemerintah  untuk membayar kupon dan pokok kepada investor. Seri ORI dan besaran kupon yang telah diterbitkan adalah baca lebih lanjut Surat Utang Negara  (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara RI sesuai masa berlakunya. [1]  SUN digunakan oleh pemerintah antara lain untuk membiayai defisit  APBN  serta menutup kekurangan kas jangka pendek dalam satu tahun anggaran. Surat Utang Negara terdiri atas:

Tentang P2P Lending

P2P LENDING P2P (peer-to-peer) Lending  adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Pinjaman dengan Penerima  Pinjaman  dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Layanan P2P merupakan penyelenggara badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Penerima Pinjaman (borrower) adalah orang dan/atau badan hukum yang mempunyai utang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pemberi Pinjaman (Investor) adalah orang, badan hukum, dan/atau badan usaha yang mempunyai piutang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan soal P2P diatur dalam Peraturan  OJK  (POJK). Menurut OJK, P2P Lending telah menunjukkan tren yang sangat positif.  OJK  mencatat, hingga bulan September 2017, pertumbuhan penyaluran dana melalui fintech P2P Lending di Indo