REKSADANA
Reksadana
Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi
sekumpulan investor untuk
berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang
tersedia di pasar modal dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini
kemudian dikelola oleh manajer investasi untuk diinvestasikan ke dalam portofolio investasi, seperti saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.
Definisi
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam
portofolio efek oleh Manajer Investasi.”
Dari kedua definisi di atas, terdapat empat unsur penting
dalam pengertian Reksadana yaitu:
- Reksadana merupakan kumpulan dana dari pemilik (investor).
- Diinvestasikan pada efek yang dikenal dengan instrumen
investasi.
- Reksadana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
- Reksadana tersebut merupakan instrumen jangka menengah dan panjang
Pada reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang
ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan
keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen
atau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB)
reksadana tersebut.
Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi
tersebut wajib untuk disimpan pada bank
kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, di mana
bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan
administratur.
Sejarah Reksadana
Reksadana yang pertama kali bernama Massachusetts
Investors Trust yang diterbitkan tanggal 21 Maret 1924, yang hanya dalam
waktu setahun telah memiliki sebanyak 200 investor
reksadana dengan total aset senilai US$ 392.000.
Pada tahun 1929 sewaktu bursa saham jatuh maka pertumbuhan industri
reksadana ini menjadi melambat. Menanggapi jatuhnya bursa maka Kongres
Amerika
mengeluarkan Undang-undang Surat Berharga 1933 (Securities Act of
1933) dan Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities
Exchange Act of 1934).
Berdasarkan peraturan tersebut maka reksadana wajib
didaftarkan pada Securities and Exchange Commission
atau biasa disebut SEC yaitu sebuah komisi di
Amerika yang menangani perdagangan surat berharga dan pasar modal. Selain itu
pula, penerbit reksadana wajib untuk menyediakan prospektus
yang memuat informasi guna keterbukaan informasi reksadana, juga termasuk surat
berharga yang menjadi objek kelolaan, informasi mengenai manajer investasi yang
menerbitkan reksadana.
SEC juga terlibat dalam perancangan Undang-undang
Perusahaan Investasi tahun 1940 yang menjadi acuan bagi ketentuan-ketentuan yang wajib
dipenuhi untuk setiap pendaftaran reksadana hingga hari ini.
Dengan pulihnya kepercayaan pasar terhadap bursa saham,
reksadana mulai tumbuh dan berkembang. Hingga akhir tahun 1960 diperkirakan telah
ada sekitar 270 reksadana dengan dana kelolaan sebesar 48 triliun US Dollar.
Reksadana indeks pertama kali diperkenalkan pada tahun 1976 oleh John Bogle
dengan nama First Index
Investment Trust, yang sekarang bernama Vanguard 500
Index Fund yang merupakan reksadana dengan dana kelolaan
terbesar yang mencapai 100 triliun US Dollar
Salah satu kontributor terbesar dari pertumbuhan reksadana
di Amerika yaitu dengan adanya ketentuan mengenai rekening pensiun perorangan (individual
retirement account - IRA)[3],
yang menambahkan ketentuan kedalam Internal Revenue Code (peraturan
perpajakan di Amerika) yang mengizinkan perorangan (termasuk mereka yang sudah
memiliki program pensiun perusahaan) untuk menyisihkan sebesar 4.000 US $
setahun.
Bentuk Hukum Reksadana
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995
pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni
Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa
Dana)
suatu perusahaan
(perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan
perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha
pengelolaan portofolio investasi.
Kontrak Investasi Kolektif
kontrak yang
dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang
Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang
untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk
melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.
Karakteristik Reksadana
Berdasarkan karakteristiknya maka reksadana dapat
digolongkan sebagai berikut:
Reksadana Terbuka
adalah reksadana
yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang
menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek.
Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersihnya.
Sebagian besar reksadana yang ada saat ini adalah merupakan reksadana terbuka.
Reksadana Tertutup
adalah reksadana
yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang
menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali
kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya
bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya.
Jenis-jenis Reksadana
Secara umum reksadana terbagi atas beberapa jenis, yaitu:
reksadana konvensional, reksadana terstruktur, reksadana ETF (Exchange Trade
Fund) yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan reksadana real
estate, serta reksadana syariah. Dari berbagai jenis reksadana tadi dapat
dibagi kembali menjadi beberapa bagian, yaitu:
Reksadana konvensional
- Reksadana saham
Reksadana saham adalah reksadana yang melakukan investasi
sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas (saham). Efek saham umumnya memberikan
potensi hasil yang lebih tinggi berupa capital gain melalui pertumbuhan
harga-harga saham dan deviden. Reksadana saham memberikan potensi pertumbuhan nilai
investasi yang paling besar demikian juga dengan risikonnya.
- Reksadana pendapatan tetap
Reksadana pendapatan tetap adalah reksadana yang melakukan
investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek
bersifat utang. Pertumbuhan nilai investasi dan risiko investasi dari reksadana
jenis ini lebih rendah daripada reksadana campuran atau saham. Dinamakan
sebagai pendapatan tetap karena efek utang atau obligasi dalam portofolio
reksadana ini akan memberikan nilai bunga (kupon) atau imbal hasil yang pasti
secara rutin, misalnya sebulan atau tiga bulan sekali.
- Reksadana pasar uang
Reksadana pasar uang adalah reksadana yang melakukan
investasi 80% sampai 100% pada efek pasar uang yaitu efek hutang yang berjangka
kurang dari satu tahun, seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Deposito Berjangka, dan Obligasi
yang jatuh tempo di bawah 1 tahun. Reksadana pasar uang merupakan reksadana
dengan risiko terendah yang memberikan return pertumbuhan terbatas.
Reksadana ini tidak mengenakan biaya pembelian dan penjualan kembali dan
menawarkan potensi tingkat pengembalian yang lebih tinggi daripada membuka
rekening tabungan.
- Reksadana campuran
Reksadana campuran adalah reksadana yang melakukan
investasi dalam efek ekuitas dan efek utang yang perbandingannya
tidak termasuk dalam kategori reksadana pendapatan tetap dan reksadana saham.
Reksadana ini memiliki kebebasan untuk mengatur komposisi asetnya, baik saham,
obligasi, maupun instrumen pasar uang. Imbal hasil dan resiko pada Reksadana
campuran relatif lebih tinggi dibandingkan Reksadana Obligasi. Potensi hasil
dan risiko reksadana campuran secara teoretis dapat lebih besar dari reksadana
pendapatan tetap namun lebih kecil dari reksadana saham.
Reksadana terstruktur
- Reksadana terproteksi
Reksadana terproteksi adalah reksadana yang memberikan
jaminan kepada para investor bahwa dana yang diinvestasikannya pada produk
reksadana terproteksi diharapkan sekurangkurangnya tetap sama dengan jumlah
investasi awal. Alokasi dana pada reksadana terproteksi ini diwajibkan pada
efek utang dan obligasi. Bagi investor reksadana terproteksi tidak dapat
melakukan redemtion/penebusan atas unit penyertaannya sebelum jatuh tempo.
Jenis reksadana ini belum dikeluarkan di Indonesia.
- Reksadana Penjaminan
Reksadana penjaminan adalah reksadana yang memberikan
jaminan atas nilai investasi awal pada saat jatuh tempo. Namun penjaminan bukan
dilakukan oleh manajer investasi, tetapi melalui penjaminan oleh pihak ketiga
seperti asuransi.
Alokasi dana untuk reksadana penjaminan ini adalah pada efek utang. Jenis
reksadana ini belum dikeluarkan di Indonesia.
- Reksadana Indeks
Reksadana Index adalah adalah jenis reksadana yang
dijalankan untuk memperoleh hasil keuntungan investasi yang mirip dengan indeks
acuan, baik itu obligasi maupun indeks saham. Sebagai contohnya adalah indeks
acuan pada saham LQ-45 dan Kompas 100. Investasi yang dihasilkan akan mirip
dengan indeks acuan. Reksa dana yang sebagian besar dari index tertentu (tidak
semua, yang penting merefleksikan index tersebut) dan dikelola secara pasif,
artinya tidak melakukan jual beli di bursa, kecuali ada subscription
baru atau redemption, oleh karenanya reksadana index biasanya keuntungan
dan kerugiannya sejalan dengan index tersebut (jika ada selisih, biasanya
selisihnya kecil). Jika reksadana tersebut diperjualbelikan di bursa, maka
disebut Exchange Traded Fund (ETF) dan harganya
berfluktuasi tiap detiknya, sehingga sebenarnya mirip saham. Keduanya, baik
reksadana index maupun ETF disebut pengelolaaan dana index dan di Amerika
Serikat pada tahun 2013, mencakup 18,4% dari seluruh pengelolaan
dana bersama (mutual funds).[10][4]
Reksadana Exchange Trade Fund
(ETF)
Reksadana ETF adalah suatu bentuk reksadana dimana aset
portofolionya didasarkan pada suatu indeks tertentu, misalnya JII, LQ 45,
indeks standart and poor 500, dan lain sebagainya, kemudian unit penyertaannya
dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa efek Indonesia dengan menggunakan jasa
broker seperti halnya saham yang diperdagangkan di Bursa Efek.
Reksadana Real Estate
Reksadana real estate adalah suatu jenis reksadana
dimana manajer investasi membeli dan mengelola gedung, misalnya gedung
apartemen atau gedung perkantoran. Selanjutnya para investor akan menerima
secara periodik pendapatan uang sewa gedung tersebut setelah dikurangi biaya
pengelolaan gedung. Jenis reksadana ini belum pernah dikeluarkan di Indonesia.
Reksadana Syariah
Reksadana syariah merupakan produk keuangan yang mengacu
pada sistem keuangan syariah dengan berpedoman pada kaidah-kaidah Islam.
Misalnya tidak diinvestasikan pada saham-saham atau obligasi dari perusahaan
yang produknya bertentangan dengan syariah Islam, seperti pabrik makanan atau
minuman yang mengandung alkohol, daging babi, rokok, perhotelan, dan jasa
keuangan konvensional seperti perbankan konvensional yang menggunakan bunga
sebagai imbal hasilnya, serta bisnis hiburan yang berbau maksiat. Dalam
aplikasinya, reksadana syariah ini harus melalui izin dan fatwa dari Dewan Syariah Nasional dibawah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dewan
Syariah Nasional nasional telah mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) dan
Jakarta Islamic Indeks (JII) yang dapat dijadikan sebagai acuan pada
transaksitransaksi syariah. Keberadaan saham-saham syariah tersebut akan
dievaluasi setiap enam bulan sekali. Pada dasarnya reksadana syariah dan
reksadana konvensional memiliki persamaan baik dalam bentuk sifat dan
karakteristiknya. Yang membedakan hanya pada prinsip operasional dan pengelolaan
portofolio investasinya yang menerapkan prinsip syariah Islam.
Nilai Aktiva Bersih
NAB (Nilai Aktiva Bersih) merupakan salah satu tolak ukur
dalam memantau hasil dari suatu Reksa Dana, NAB adalah nilai yang menggambarkan
total kekayaan bersih Reksa Dana setiap harinya. Produk Reksadana dijual dalam
satuan unit, Reksadana memungkinkan investor membeli dalam jumlah unit, maupun
dalam Rupiah yang dikonversi dalam unit. NAB per saham/unit penyertaan (NAB/UP)
adalah harga wajar dari portofolio suatu Reksadana setelah dikurangi biaya
operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar
(dimiliki investor) pada saat tersebut. Nilai ini berubah-ubah setiap harinya
dan dipengaruhi oleh transaksi pembelian dan penjualan Reksa Dana oleh para
investor, harga pasar dari aset Reksa Dana dan perubahan dana kelolaan.
Manfaat Reksadana
Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya
sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:
- Dikelola oleh manajemen profesional
Pengelolaan portofolio suatu Reksa Dana
dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam
hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat Pemodal
individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat
melakukan riset secara langsung dalam menganalisis harga efek serta mengakses
informasi ke pasar modal.
- Diversifikasi investasi
Diversifikasi atau penyebaran investasi
yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak dapat
menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana diinvestasikan pada
berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain,
risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham
atau efek secara individu.
- Transparansi informasi
Reksa Dana wajib memberikan informasi atas
perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinu sehingga pemegang Unit
Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap saat.
Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya setiap
hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan
tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor
perkembangan investasinya secara rutin.
- Likuiditas yang tinggi
Agar investasi yang dilakukan berhasil,
setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup
tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya
setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana sehingga
memudahkan investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli kembali
Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
- Biaya Rendah, Untung maksimal
Karena reksadana merupakan kumpulan dana
dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan
dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan
pula efisiensi biaya transaksi. Rata-rata investasi reksadana dapat memberikan
keuntungan hingga 20% dalam waktu satu tahun.
Biaya transaksi akan menjadi lebih rendah dibandingkan
apabila Investor individu melakukan transaksi sendiri di bursa.
Risiko Investasi Reksa Dana
Untuk melakukan investasi Reksa Dana, Investor harus
mengenal jenis risiko yang berpotensi timbul apabila membeli Reksadana.
- Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar
dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana tersebut
mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan
harga pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan oleh banyak hal, di
antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten
yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, Kondisi sosial
seperti bencana alam dan keamanan dan masih banyak penyebab fundamental
lainnya.
- Risiko Likuiditas
Potensi risiko likuiditas ini bisa terjadi
apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana pada salah satu Manajer Investasi
tertentu ternyata melakukan penarikan dana dalam jumlah yang besar pada hari
dan waktu yang sama. Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami rush
(penarikan dana secara besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksadana. Hal ini
dapat terjadi apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga memengaruhi
investor reksadana untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana
tersebut. Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan
ekonomi yang memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten
publik yang saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksadana tersebut, serta
dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksadana
tersebut.
Jika aset atau
efek dalam portofolio suatu Reksadana tidak likuid (sulit dicairkan), maka
sulit bagi Manajer Investasi untuk menjual kembali portofolio Reksadana dengan
cepat, akan menyebabkan pembayaran hasil investasi kepada investor akan
tertunda. Selain itu, jika terjadi force majeure,
maka penjualan kembali unit penyertaan Reksadana akan dihentikan untuk
sementara.
- Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah situasi ketika harga
instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja
pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar
sedang mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen
investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Risiko pasar
yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih)
yang ada pada Unit Penyertaan Reksadana akan mengalami penurunan juga. Oleh
karena itu, apabila ingin membeli jenis Reksadana tertentu, Investor harus bisa
memperhatikan tren pasar dari instrumen portofolio Reksadana itu sendiri.
- Risiko Default
Risiko Default terjadi jika pihak Manajer
Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan
keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih
baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya.
Risiko ini hendaknya dihindari dengan cara memilih Manajer Investasi yang
menerapkan strategi pembelian portofolio investasi secara ketat.
Exchange Traded Fund
Exchange traded fund (ETF)
adalah sebuah reksadana yang merupakan suatu inovasi dalam dunia industri
reksadana yang sifatnya mirip dengan suatu perusahaan terbuka di mana unit
penyertaannya dapat diperdagangkan di bursa.
ETF ini merupakan kombinasi dari reksadana tertutup dan
reksadana terbuka, dan ETF ini biasanya adalah merupakan reksadana yang mengacu
kepada indeks saham.
ETF ini lebih efisien daripada reksadana konvensional
seperti yang kita kenal saat ini, di mana reksadana senantiasa menerbitkan unit
penyertaan baru setiap harinya dan membeli kembali yang dijual oleh pemegang
unit (manajer investasi harus menjual surat berharga yang merupakan aset
reksadana tersebut untuk memenuhi kewajibannya membeli unit penyertaan yang
dijual, sedangkan unit penyertaan ETF diperdagangkan langsung di bursa setiap
hari (menyerupai reksadana tertutup, di mana tidak ada dapat dijual kembali
kepada manajer investasi)
Di Indonesia, ETF ini disebut "Reksadana berbentuk
kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek",
dan pada hari senin tanggal 4 Desember 2006, Badan Pengawas Pasar Modal
(Bapepam) telah menerbitkan suatu aturan baru yaitu peraturan nomor IV.B.3
tentang "Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit
penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek".
Manajer
Investasi
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya
mengelola Portofolio Reksadana untuk para nasabah. Kinerja Reksadana sangat
ditentukan oleh kepiawaian Manajer Investasi dalam meracik portfolio instrumen
investasi Reksadana.
Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang
terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi. Mereka adalah
professional yang sudah berpengalaman dalam melakukan investasi.
Beberapa Manajer Investasi yang ternama adalah:
- Schroders Investment Management Indonesia
- BNP Paribas Asset Management
- Ashmore Asset Management
- Mandiri
Manajemen Investasi
- Manulife Aset Manajemen Indonesia
- Danareksa Investment Management
- Bahana TCW Investment Management
- Mega Asset Management
- MNC Asset Management
- PNM Investment Management
- Samuel Aset Manajemen
- Sinarmas Asset Management
Berikut adalah beberapa peran dari seorang Manajer
Investasi:
Dalam reksa dana, peran Manajer Investasi Reksa Dana ini
begitu penting karena tidak hanya menentukan kinerja, tetapi memastikan dana
yang diinvestasikan terkelola dengan baik. Oleh karena itu, sebagai investor
atau pemilik dana investasi, kita perlu benar-benar memahami tugas, fungsi, dan
kewajiban Manajer Investasi Reksa Dana dengan baik.
Tugas dan Kewajiban Manajer Investasi Reksa Dana?
Apa yang menjadi tugas seorang Manajer Investasi Reksa
Dana? Manajer Investasi Reksa Danamemiliki tugas dan tanggung jawab untuk
mengelola kumpulan dana investasi yang berasal dari para investor, sehingga
menghasilkan keuntungan yang maksimal.
Nantinya Manajer Investasi Reksa Dana yang akan memutuskan
dan memilih instrumen investasi dimana dana-dana tersebut akan ditempatkan,
seperti deposito, surat berharga atau obligasi, dan saham, yang nantinya akan
menjadi sebuah portofolio investasi.
Dengan kata lain, seorang investor reksa dana menyerahkan
semua hal yang berkaitan dengan keputusan investasi secara penuh kepada Manajer
Investasi Reksa Dana. Oleh karena itu, kinerja dari reksa dana sangat
dipengaruhi oleh kepiawaian dari Manajer Investasi Reksa Dana dalam meracik
ataupun mengelola sebuah portfolio investasi.
Manajer investasi Reksa Dana dalam mengelola dana investasi
berpedoman pada poin-poin yang terdapat di prospektus reksa dana.
Kewajiban Manajer Investasi Reksa Dana adalah menghitung
dan melaporkan nilai investasi reksa dana pada para investor setiap harinya,
sehingga investor dapat mengetahui berapa posisi nilai investasinya pada reksa
dana yang dibelinya. Dari laporan manajer investasi Reksa Dana ini, para
investor dapat mengevaluasi kinerja reksa dana.
Atas tugas dan kewajiban manajer investasi Reksa Dana,
seorang manajer investasi akan mendapatkan fee atau bayaran, yang
dihitung berdasarkan persentase yang telah ditentukan dari nilai aset yang
harus dikelola dan dicantumkan terbuka pada prospektus reksa dana yang dapat
dibaca semua calon investor saat atau sebelum membeli reksa dana.
Reksadana
Online
Sebelumnya telah ada "Reksadana Online", tetapi
memasuki tahun 2014,
"Reksadana Online" baru mulai marak. Untuk pertama kali pembukaan
rekening, kini tetap harus tatap muka, tetapi selanjutnya pembelian maupun
penjualan kembali reksadana dapat dilakukan secara online, di mana tidak
diperlukan penyerahan dokumen apapun dan tentunya tidak perlu menemui Manajer
Investasi ataupun Agen Penjualnya. Seperti halnya Agen Penjual, maka Reksadana
Online tidak mengutip biaya apapun, tetapi Selling Fee (ketika membeli) dan
Redemption Fee (ketika menjual) tetap harus dibayar (atau memotong jumlah
Reksadana atau Uang kita). Cut-off time pembelian dan penjualan Reksadana
Online adalah sama dengan reksadana biasa, yaitu Pukul 13.00 dan jika kurang
dari itu berarti onlinenya belum sempurna dan harus dihindari. Reksadana Online
jauh lebih aman daripada Internet Banking, karena seperti halnya Internet
Banking yang menggunakan Username dan Password, mungkin juga dilengkapi dengan
Token dan semuanya berhubungan langsung dengan Rekening Kita dan tak ada
hubungannya dengan Rekening Orang lain.
Reksadana Online memiliki sejumlah keunggulan:
- Jumlah investasi yang sangat terjangkau. Investasi Reksadana
bisa dilakukan mulai dari Rp 50 ribu atau bahkan Rp 10 ribu.
- Kemudahan pendaftaran. Proses pendaftaran dilakukan via online
dan tidak perlu harus hadir ke kantor cabang.
- Diskon biaya transaksi Reksadana. Sejumlah platform Reksadana
online memberikan diskon atau bahkan gratis biaya investasi.
- Fitur analisis kinerja dan monitoring yang komprehensif. Salah
satu keunggulan online adalah monitoring kinerja bisa dilakukan secara
real-time dengan berbagai alat analisis yang tersedia secara gratis.
- Kemudahan beli dan jual Reksadana. Investor untuk melakukan
pembelian dan penjualan Reksadana cukup dilakukan via online dan tidak
perlu hadir untuk melakukan tanda tangan basah.
- Fitur Auto-Invest yaitu nasabah bisa membuat proses investasi
Reksadana secara rutin dan secara otomatis. Sesuai jangka waktu dan jumlah
investasi yang sudah ditentukan oleh nasabah, fitur auto-invest akan
mendebit rekening nasabah untuk menarik dana dan melakukan investasi
Reksadana secara otomatis. Dengan cara ini, proses investasi yang
berkesinambungan bisa diterapkan secara lebih mudah.
Beberapa platform Reksadana Online adalah:
- Bibit
- Ajaib
- Raiz
- Moinves
- Moduit
- Bareksa
- BNI Sekuritas Online Trading
- Indopremier
- Tanam duit (agen Reksadana milik PT
Star Mercato Capitale)
- Mandiri Sekuritas Online Trading
- Commonwealth Bank
- Reksadana
Manulife
- Pluang
- Fundtastic
- Invesee
- OCBC
Prospektus
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau
informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan
pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi
yang didasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai prospektus. Dokumen
soal Reksadana yang paling penting adalah Prospektus. Dalam prospektus
tercantum jenis jenis danareksa yang dikelola oleh perusahaan pengelola
danareksa yang sama. Prospektus ini sangat berguna bagi investor di dalamm
berinvestasi di dalam reksadana.
Di dalam Prospektus, calon investor bisa membaca dan
menganalisis sejumlah hal penting terkait pengelolaan Reksadana, yaitu:
- Legalitas Reksadana. Ijin pembentukan dan dasar legalitas dari
Reksadana yang diperoleh dari regulator.
- Manajer Investasi. Siapa pengelola Reksadana, termasuk
background dan pengalaman mereka
- Bank Kustodian. Pihak yang menyimpan harta Reksadana dan uang
nasabah., agar dana nasabah tidak hilang atau dibawa lari.
- Jenis dan Kebijakan Investasi. Bagaimana uang investor di
Reksadana akan diinvestasikan oleh Manajer Investasi. Apa strategi dan
kebijakan investasi yang ditempuh oleh Manajer Investasi.
- Biaya Reksa Dana. Apa saja biaya yang harus ditanggung oleh
investor.
- Risiko yang Dihadapi. Apa kemungkinan risiko yang dihadapi
dalam investasi Reksadana, yang bisa menyebabkan nilai uang yang sudah
ditempatkan di Reksadana berkurang.
- Hak Investor. Apa hak yang dimiliki investor yang wajib
dipenuhi oleh pengelola Reksadana.
SUMBER : Wikipedia
Menegnal lebih jauh tentang Reksadana