SBN (Surat Berharga Negara)
SBN
Obligasi
Negara Ritel atau Obligasi Ritel Indonesia (ORI) adalah Surat Berharga Negara (SBN) atau obligasi
negara yang dijual kepada individu/perseorangan Warga Negara Indonesia melalui agen penjual di pasar perdana dengan volume
minimum yang telah ditentukan.[1] ORI diterbitkan untuk membiayai anggaran negara,
diversifikasi sumber pembiayaan, mengelola portfolio utang negara dan
memperluas basis investor. ORI merupakan investasi yang bebas terhadap
risiko gagal bayar, yaitu kegagalan Pemerintah untuk membayar kupon dan pokok kepada
investor.
Seri ORI dan besaran
kupon yang telah diterbitkan adalah baca lebih lanjut
Surat
Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan
utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara RI sesuai masa
berlakunya.[1] SUN digunakan oleh pemerintah antara lain untuk membiayai
defisit APBN serta menutup
kekurangan kas jangka pendek dalam satu tahun anggaran.
Surat Utang Negara terdiri atas:
- Surat Perbendaharaan
Negara
Surat Perbendaharaan Negara berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. - Obligasi
Negara
Obligasi Negara berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto/bunga
Memahami
Jenis Surat Negara
Kita
sering mendengar mengenai istilah APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara). Setiap tahunnya, jumlah belanja tersebut lebih tinggi dibandingkan
dengan pendapatan.
Pada
2019, misalnya, defisit anggaran tersebut mencapai Rp353 triliun. Dari mana
pemerintah mendapatkan dana untuk menutup defisit anggaran tersebut? Salah
satunya adalah penerbitan Surat Berharga Negara (SBN).
Dengan
penerbitan SBN, pemerintah “meminjam” dana dari para investor yang akan
digunakan untuk kebutuhan APBN. Sebaliknya, investor akan mendapatkan
keuntungan yang disebut sebagai kupon (bunga) dari penempatan dana di SBN
tersebut.
Tidak
hanya investor skala besar yang dapat memiliki SBN, investor skala kecil dengan
modal minimal Rp1 juta juga dapat terlibat dalam kegiatan investasi ini.
SBN
terdiri dari berbagai jenis. Sebelum mengenal lebih jauh mengenai jenis-jenis
SBN tersebut, kita kenali dulu mengenai surat berharga atau yang juga dikenal
dengan istilah obligasi atau surat utang.
Obligasi
Secara
umum, obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau
perusahaan. Secara khusus, SBN adalah surat berharga yang diterbitkan oleh
pemerintah pusat.
Dalam
penerbitan SBN tersebut, pemerintah sebagai penerbit menjamin pembayaran
keuntungan (kupon) secara berkala dan pengembalian nilai pokok investasi pada
saat jatuh tempo.
SBN
terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Berdasarkan Undang-undang No.24 Tahun 2002 tentang SUN, SUN terdiri dari Surat
Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara (ON).
SPN
adalah surat berharga yang memiliki jangka waktu (tenor) selama 12 bulan dengan
pembayaran bunga (kupon) secara diskonto. Sementara itu, ON memiliki jangka
waktu yang lebih lama dari SPN yaitu lebih dari 12 bulan dengan pembayaran
kupon secara diskonto.
Sementara itu, SBN memiliki
versi syariah yaitu SBSN. SBSN memiliki beberapa jenis mulai dari SBSN Ijarah
sampai Istishna’. Dalam istilah yang lebih populer, SBSN dikenal dengan istilah
sukuk.
Secara
umum, obligasi memiliki sejumlah skema pembayaran kupon seperti fixed rate (bunga
tetap) dan floating
rate (bunga mengambang). Sesuai namanya, fixed rate berarti
besaran kupon tetap atau tidak berubah hingga jatuh tempo.
Sementara
itu, floating rate berarti
besaran kupon dapat berubah menyesuaikan dengan perubahan suku bunga dalam
kurun waktu tertentu. Pembayaran kupon dapat dilakukan satu bulan sekali hingga
enam bulan sekali tergantung dari jenis obligasi tersebut.
Sebagai
instrumen investasi, obligasi dapat diperjualbelikan di sebuah market yang bernama
pasar sekunder. Berikut ini sejumlah jenis obligasi yang dapat diperjualbelikan
di pasar sekunder:
Obligasi Seri FR
Obligasi
FR (fixed rate)
adalah surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh pemerintah.
Setiap obligasi FR yang diterbitkan oleh pemerintah memiliki kode
"FR" diikuti dengan digit angka, misalnya, FR0053 atau FR0074.
Sesuai
namanya, obligasi FR menawarkan kupon tetap (fixed)
kepada investor sampai jatuh tempo. Besaran kupon tersebut tergantung dari
jangka waktu obligasi FR yang diterbitkan oleh pemerintah.
Pembayaran
kupon obligasi FR dilakukan secara berkala setiap 6 bulan sekali. Kupon
tersebut dikenakan pajak sebesar 15%. Selain kupon, investor memiliki potensi
mendapatkan keuntungan dari capital
gain di pasar sekunder apabila harga jual obligasi tersebut
lebih tinggi dibandingkan dengan harga beli.
Obligasi Seri INDON
Berbeda
dari obligasi FR, obligasi INDON adalah surat berharga dalam mata uang valuta
asing yang diterbitkan oleh pemerintah dimana pembayaran bunga dan nilai
pokoknya dijamin oleh undang-undang.
Obligasi
seri INDON menawarkan kupon tetap (fixed)
kepada investor sampai jatuh tempo. Besaran kupon tersebut tergantung dari
jangka waktu obligasi INDON yang diterbitkan oleh pemerintah.
Pembayaran
kupon obligasi FR dilakukan secara berkala setiap 6 bulan sekali serta kupon
tersebut dikenakan pajak sebesar 15%. Selain kupon, investor memiliki potensi
mendapatkan keuntungan dari capital
gain dari proses penjualan obligasi di pasar sekunder.
ORI
ORI
(Obligasi Negara Ritel) adalah surat berharga yang diterbitkan secara khusus
oleh pemerintah untuk investor ritel. ORI adalah instrumen investasi yang dapat
diperjualbelikan di pasar sekunder.
ORI
menawarkan pengembalian tetap (fixed
rate) kepada investor. Dengan kata lain, tingkat kupon tidak akan
berubah sampai jatuh tempo. Sistem ini berbeda dengan jenis SBN ritel lainnya
yaitu Savings Bond Ritel (SBR) yang memiliki skema floating rate.
Sampai
semester I/2020, pemerintah telah menerbitkan 17 seri ORI dengan jumlah kupon yang
bervariasi. Pada umumnya, ORI memiliki jangka waktu 3 tahun dan dapat dibeli di
dengan nilai minimal Rp1 juta dan maksimal Rp3 miliar. Pembayaran kupon ORI
dilakukan setiap bulan.
Sukuk Ritel
SR
(Sukuk Ritel) adalah surat berharga syariah yang diterbitkan secara khusus oleh
pemerintah untuk ritel. SR adalah instrumen investasi yang dapat
diperjualbelikan di pasar sekunder.
SR
merupakan produk investasi syariah yang pembayaran uang pokok dan imbalannya
dijamin oleh negara berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat
Berharga Syariah Negara.
Salah
satu perbedaan antara SR dan ORI adalah penggunaan akad ijarah. Sukuk Ritel
menggunakan akad dan dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung
unsur riba (usury), maysir (judi) dan gharar (ketidakjelasan).
Keuntungan
dari berinvestasi di SR disebut dengan imbalan. Tingkat imbalan tersebut tetap
hingga jatuh tempo. Pembayaran imbalan kepada investor sukuk dilakukan oleh
pemerintah setiap bulan.
Imbalan tetap tersebut membedakan SR dengan SBSN ritel lainnya
yaitu Sukuk Tabungan (ST) yang menggunakan konsep imbalan mengambang yang
menyesuaikan tingkat suku bunga acuan.
Sumber : digibank
by DBS
Kunjungi juga Website