Tentang P2P Lending
P2P LENDING
P2P
(peer-to-peer) Lending adalah
penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Pinjaman
dengan Penerima Pinjaman dalam
rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam melalui sistem elektronik dengan
menggunakan jaringan internet. Layanan P2P merupakan penyelenggara badan hukum
Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam
Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Penerima Pinjaman (borrower) adalah
orang dan/atau badan hukum yang mempunyai utang karena perjanjian Layanan
Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pemberi Pinjaman (Investor)
adalah orang, badan hukum, dan/atau badan usaha yang mempunyai piutang karena
perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan
soal P2P diatur dalam Peraturan OJK (POJK).
Menurut OJK, P2P
Lending telah menunjukkan tren yang sangat positif. OJK mencatat, hingga
bulan September 2017, pertumbuhan penyaluran dana melalui fintech P2P Lending
di Indonesia mencapai Rp 1,6 triliun. Sementara itu, nilai pendanaan di luar
Pulau Jawa meningkat sebesar 1.074 persen sejak akhir tahun lalu menjadi Rp 276
miliar. Hal tersebut didukung adanya peningkatan jumlah pemberi pinjaman di
luar Pulau Jawa sebesar 784 persen, begitu juga dengan jumlah peminjam yang
meningkat sebesar 745%
Direktur Pengaturan,
Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menuturkan, setidaknya
masih ada 30 perusahaan fintech lending yang sedang dalam
proses mendaftar ke OJK. Lalu terdapat 10 perusahaan fintech yang datang dan
berniat untuk mengajukan izin.
Bisnis fintech lending
dalam negeri terhitung berkembang pesat. Data OJK mencatat, hingga kuartal III
2017, penyaluran pinjaman telah mencapai Rp 1,4 triliun. Jumlah tersebut naik
497% dari realisasi Desember tahun lalu yang hanya tercatat Rp 242,49 miliar.
“Dari yang sudah terdaftar 22 fintech kami juga dorong untuk ekspansi wilayah
untuk membangun Indonesia dari pinggir,” terang Hendrikus, baru-baru ini.
Salah satu pemicu
pertumbuhan P2P Lending di Indonesia adalah masih sangat rendahnya inklusi
keuangan di Indonesia. Asosiasi FinTech Indonesia melaporkan masih ada 49 juta
UKM yang belum bankable di Indonesia. Umumnya, ini disebabkan karena pinjaman
modal usaha mensyaratkan adanya agunan. P2P Lending dapat menjembatani UKM
peminjam yang layak/creditworthy menjadi bankable dengan menyediakan pinjaman
tanpa agunan.
Salah satu penyebab
utamanya adalah keterbatasan akses pendanaan dan kredit bagi pengusaha mikro,
yang diproyeksikan mencapai US$ 54 miliar pada tahun 2020, Sementara, di sisi
lain, dari sisi supply terdapat banyak dana menganggur dari orang - orang kaya,
yang selama ini hanya ditempatkan di deposito dan instrumen investasi lain,
sejumlah US$ 210 miliar.
Hasil ini sejalan
dengan riset World Bank beberapa tahun lalu yang menemukan bahwa hanya 17%
orang Indonesia meminjam dari Bank dan alasan tidak bisa meminjam ke bank
adalah keterbatasan persyaratan dokumen, dan tidak memiliki jaminan. Meskipun
bank di Indonesia salah satu yang paling untung di dunia, tetapi karena kondisi
pasar yang oligopolistik menyebabkan perbankan tidak banyak menyalurkan kredit
ke sektor pinjaman mikro
Dalam kondisi, rendahnya akses sektor mikro terhadap pinjaman,
P2P Lending hadir sebagai penghubung pemilik dana dan peminjam.
Di dunia, fenomena Peer-to-Peer Lending sudah berkembang pesat
beberapa dekade sebelumnya. Pertama kali hadir di Britania Raya dengan provider
P2P Zopa pada tahun 2005. Saat ini, salah satu yang pertumbuhan industri P2P paling
cepat adalah di Tiongkok.
Menurut keterangan
resmi OJK, sampai Maret 2018,
jumlah penyedia dana fintech peer to peer lending sebanyak 145.965 entitas atau
meningkat 44,61 persen. Jumlah peminjam mencapai 1.032.776 orang atau meningkat
297,78 persen. Nilai pinjaman sebesar Rp4,47 triliun atau meningkat 74,45
persen dengan rasio nilai pinjaman macet sebesar 0,55 persen atau menurun
dibanding Desember 2017 sebesar 0,99%
Menurut situs OJK saat ini sudah ada 67
P2P platform yang terdaftar di OJK (data per 4 September 2018) dengan total
penyaluran pinjaman mencapai Rp 9 Triliun per Juli 2018 dan NPL (>90 dpd)
pada 1.40%. Para platform P2P tergabung dalam Asosiasi
FinTech Indonesia.
Cara Kerja P2P Lending :
Peminjam
Sebagai peminjam, yang
perlu peminjam lakukan hanyalah mengunggah semua dokumen yang dibutuhkan untuk
mengajukan pinjaman secara online (yang relatif cepat prosesnya), yang di
antaranya merupakan dokumen berisi laporan keuangan dalam jangka waktu tertentu
dan juga tujuan peminjam dalam pinjaman tersebut. Bagi badan usaha yang
mendaftar sebagai peminjam, biasanya diminta menyerahkan juga dokumen
identitas, bukti legalitas perusahaan, dan laporan keuangan usaha.
Permohonan peminjaman peminjam bisa diterima ataupun ditolak,
tentunya tergantung dari beragam faktor. Jika permohonan peminjam ditolak maka
peminjam harus memperbaiki segala hal yang menjadi alasan penolakan permohonan
peminjam.
Kemudian, jika diterima, suku bunga pinjaman akan diterapkan dan
pengajuan pinjaman peminjam akan dimasukkan ke dalam marketplace yang tersedia
agar semua pendana bisa melihat pengajuan pinjaman peminjam.
Pendana
Sebagai investor, nantinya pendana memiliki akses untuk
menelusuri data-data pengajuan pinjaman di dashboard yang telah disediakan.
pendana juga pastinya bisa melihat semua data mengenai setiap pengajuan
pinjaman, terutama data relevan mengenai si peminjam seperti pendapatan,
riwayat keuangan, tujuan peminjaman (bisnis, kesehatan, atau pendidikan)
beserta alasannya, dan sebagainya.
Jika pendana memutuskan untuk menginvestasikan pinjaman
tersebut, pendana bisa langsung menginvestasikan sejumlah dana setelah
melakukan deposit sesuai tujuan investasi pendana.
Peminjam akan mencicil dana pinjamannya setiap bulan dan pendana
akan mendapatkan keuntungan berupa pokok dan bunga. Besaran bunga akan
tergantung pada suku bunga pinjaman yang diinvestasikan.
Perbedaan utama antara
P2P dengan Bank adalah P2P tidak
melakukan penghimpunan dana masyarakat. P2P bukan deposit-taking. Pengalaman di
China, ketika industri P2P Lending tumbuh pesat sekali, industri perbankan di
China ikut tumbuh. P2P tampaknya tidak mengambil segmen perbankan tetapi
mengisi segmen yang selama ini belum digarap oleh sektor perbankan.
Trend di dunia terjadi
kolaborasi antara P2P Lending dan Perbankan. Salah satu yang
kerjasama yang paling terkenal adalah antara P2P Lender On
Deck Capital dan JP Morgan Chase di US dalam menyediakan pinjaman untuk pengusaha kecil dan
menengah.
Di Indonesia, kerjasama
antara Bank dan P2P adalah sebuah keniscayaan karena keduanya bisa saling
melengkapi. Contohnya, baru-baru ini, platform P2P Investree dan
Bank melakukan kerjasama dimana Bank berperan sebagai pemberi pinjaman
(institutional lender) yang nantinya akan disalurkan melalui platform P2P
Investree kepada para peminjam Modalku dan Bank Sinarmas juga menjalankan kerja
sama untuk implementasi perjanjian kustodian dalam rangka meningkatkan keamanan
dana para pemberi pinjaman.
Kunjungi juga Website
SUMBER : WIKIPEDIA